VISI

Terwujudnya PPID MPR RI yang taat azas, netral, dan profesional.

MISI

  • Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menjamin terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi.
  • Meningkatkan kompetensi dalam bidang penyimpanan, pengelolaan, pelayanan dan antisipasi dalam penyelesaian sengketa

 

PRIMA

(Profesional, Ramah, Integritas, Mudah, Amanah)

Asas Keterbukaan Informasi Publik:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana;
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.


Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.