TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN 
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI 
Tugas 

Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan 
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul 
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik 
Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya 
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi 

Hak 

MPR dan Sekretariat Jenderal MPR RI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR. 
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR 

Kewajiban 

MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR. 
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon infromasi publik. 
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan muda, cepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana. 
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik.