TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI
Tugas
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik
Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi
Hak
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR RI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR.
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR
Kewajiban
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR.
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon infromasi publik.
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan muda, cepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik.