Mekanisme permohonan data dan informasi bagi pengguna layanan adalah sebagai berikut :
1. Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID, melalui website resmi PPID, surat elektronik, surat tertulis atau datang langsung ke ruang pusat layanan informasi publik MPR RI.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan oleh petugas ataupun di laman website PPID dan memenuhi persyaratan permohonan informasi dengan menyertakan salinan identitas diri.
3. Pemohon menerima informasi dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya sesuai dengan peraturan UU KIP).
4. Informasi yang dimohonkan tidak dapat dikabulkan atau diberikan kepada pemohon informasi jika permohonan yang diminta adalah informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang tidak dikuasainya (sesuai pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik).
