PPID MPR RIΒ 

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Penetapan PPID Sekretariat Jenderal MPR RI merupakan wujud komitmen MPR RI dalam mendukung pengimplementasian nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas lembaga Parlemen serta peningkatan partisipasi publik, sesual amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Β 

Profil Singkat Pejabat PPID MPR RI

No.Β NamaJabatan
1.Siti Fauziah S.E., M.M.Atasan PPID / Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI
2.Heri Herawan, S.H.Wakil Atasan PPID / Deputi Bidang Administrasi
3.-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi
4.Pejabat Eselon III di masing-masing unitPPID Pelaksana