PPID MPR RI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal MPR RI telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI sejak tahun 2016, melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Penetapan PPID Sekretariat Jenderal MPR RI merupakan wujud komitmen MPR dalam mendukung pengimplementasian nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas lembaga Parlemen serta peningkatan partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut Profil Singkat Pejabat PPID MPR RI:
ATASAN PPID / SEKRETARIS JENDERAL MPR RI
Dr. Ma'ruf Cahyono S.H., M.H
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI / Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Siti Fauziah S.E., M.M
BIDANG PELAYANAN DATA DAN INFORMASI/ Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga
INDRO GUTOMO, S.H., M.H.
BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI / Kepala Bagian Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
BIDANG PELAYANAN DOKUMENTASI
Kepala Bagian Perpustakaan
Kepala Bagian Media Visual
Kepala Bagian Tata Usaha
BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA / Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana