Anda dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal MPR RI (PPID Setjen MPR RI) Jl. Jenderal Gatot Subroto Gd. Nusantara III lt. 1, atau menghubungi telepon di nomor (+62) 21 5789 5063 Anda dapat memanfaatkan media online dengan mengakses website ppid.mpr.go.id;

Anda cukup mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau mengunggah KTP dalam bentuk file untuk penggunaan media online;

Anda bisa mengakses website ppid.mpr.go.id dan melakukan registrasi dengan terlebih dahulu membaca dan menyetujui segala ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait pengajuan permohona informasi publik melalui media online;

Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja;

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja dari hari Senin hingga Jumat mulai Pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB;

Tidak ada biaya atau tarif yang dikenakan untuk setiap informasi publik yang diminta. Pemohon informasi publik memfasilitasi sendiri media yang akan digunakan untuk menampung informasi publik yang diminta. Jika pemohon informasi publik memerlukan salinan dokumen dalam bentuk hardcopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri dan untuk informasi dalam bentuk softcopy, pemohon informasi dapat membawa CD, DVD kosong atau flashdisk sendiri.

Kami tidak memungut biaya pengiriman. Pemohon/pengguna informasi dapat mengambil langsung;


PPID MPR


LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI MPR RI

Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat 10270
(021) 5789 5063
Fax: (021) 5789 5178
[email protected]